Kasus Covid 19 Melonjak Naik, 39 Sekolah DKI Jakarta Ditutup

18 Januari 2022, 09:22 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak Naik, 39 Sekolah DKI Jakarta Ditutup /Tangkap layar ilustrasi foto penanganan covid-19 @pixabay/

JURNAL SUMBAWA - Kasus Covid 19 makin hari makin melonjak naik di DKI Jakarta pusat.

Akibat dari melonjak naiknya Covid-19, DKI Jakarta menutup 39 sekolah.

Ahmad Riza Patria Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan sebanyak 39 sekolah ditutup lantaran ditemukan penularan virus corona (Covid 19).

Baca Juga: Daerah Jakarta 3.325 Orang Terinfeksi Covid-19 Varian Omicron

Riza mengklaim sebagian besar kasus positif tidak tertular di sekolah.

"Data sampai hari ini memang ada peningkatan sekolah tutup. Totalnya yang ditutup ada 39 sekolah," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin 17 Januari malam kutipan dari CNN Indonesia

Covid 19 banyak yang terinfeksi dari kalangan guru dan siswa. Berdasarkan temuan, 67 kasus dari guru hingga siswa.

Baca Juga: Covid-19 Varian Omicron Sudah Terdeteksi Disejumlah Daerah Indonesia

Dengan demikian sekolah ditutup berjumlah 39 sekolah. Dari puluhan sekolah itu, 9 di antaranya sudah dibuka kembali.

"Lebih banyak mereka terpapar itu bukan di sekolah, apa di rumah atau di perjalanan. Dari sini bisa kita lihat, dari mana buktinya, karena buktinya secara umum setiap sekolah yang terpapar sedikit, rata-rata 1, 2," katanya

Dia mengatakan proses pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di Jakarta tetap berlanjut meski ada temuan puluhan kasus Covid 19.

Baca Juga: Mantan Gubernur DKI, terkonfirmasi Positif Covid 19

"Kami ini bekerja melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan kebijakan dari pusat. Dalam hal ini Kemendikbud. Apa itu, provinsi yang PPKM level 1, 2 dan vaksinnya lebih dari 80 persen, lansianya lebih dari 50 persen," katanya.

"Jadi DKI memang memenuhi syarat melaksanakan PTM terbatas 100 persen," imbuhnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sejak Senin (3/1). Dalam pelaksanaannya, kapasitas ruang kelas bisa terisi 100 persen dengan durasi belajar 6 jam.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menyebut ketentuan itu merujuk SKB empat menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021, serta SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021.

Baca Juga: Surat Edaran Terbaru Satgas Covid 19, Perjalanan Dalam Negeri

Dalam SKB 4 Menteri, daerah yang diizinkan menggelar PTM setiap hari dengan kapasitas bisa 100 dan durasi belajar 6 jam, adalah daerah dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu 02 Januari 2022.

Baca Juga: Mantan Jubir Penanganan Covid 19, Tiga Syarat Untuk Menghentikan Covid -19

Selain itu, juga daerah dengan capaian vaksinasi dosis dua pada lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kabupaten atau kota.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler