Puluhan Daerah yang Akan Menerapkan PPKM Ditahun 2022

18 Januari 2022, 11:05 WIB
Puluhan Daerah yang Akan Menerapkan PPKM Ditahun 2022 /Tangkap layar foto penyemprotan covid-19 @pixabay/

JURNAL SUMBAWA - Puluhan daerah akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level darurat, mengingat tingginya angka penularan Covid 19.

PPKM level darurat akan diperpanjang untuk Jawa-Bali dan diluar Jawa-Bali mengingat meningkatnya kasus Covid 19 tahun 2022.

Aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak Naik, 39 Sekolah DKI Jakarta Ditutup

Keduanya yakni Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali Dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang terbit pada Selasa 18 Januari 2022 dini hari yang dikutip dari kompas.com

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri

Syafrizal ZA Direktur Jenderal Bina Administrasi, mengatakan Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Daerah Jakarta 3.325 Orang Terinfeksi Covid-19 Varian Omicron

"Kita perlu meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini, pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid 19 terutama varian Omicron," ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa yang dikutip dari kompas com.

Ia melanjutkan, Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 berlaku satu minggu mulai dari 18 Januari sampai dengan 24 Januari 2022.

Sementara itu, Inmendagri Nomor 04 berlaku selama dua minggu dari yakni mulai 18 Januari sampai dengan 31 Januari 2022.

Baca Juga: Covid-19 Varian Omicron Sudah Terdeteksi Disejumlah Daerah Indonesia

Menurutnya, kedua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada terhadap perkembangan terbaru situasi pandemi.

"Sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," lanjut Syafrizal.

Dia mengungkapkan, ada beberapa perubahan level daerah penyelenggara PPKM pada Inmendagri 03 Tahun 2022 dan Inmendagri 04 tahun 2022.

Baca Juga: Mantan Gubernur DKI, terkonfirmasi Positif Covid 19

Berikut puluhan daerah yang memberlakukan PPKM

a. Perubahan level daerah PPKM Jawa-Bali:

Level 1 sebanyak 47 daerah, dari yang sebelumnya 29 daerah.

• Level 2 sebanyak 80 daerah dari yang sebelumnya 95 daerah.

• Level 3 sebanyak 1 daerah, dari yang sebelumnya 4 daerah.

b. Perubahan level daerah PPKM luar Jawa-Bali:

• Level 1 sebanyak 238 daerah, dari yang sebelumnya 226 daerah.

Baca Juga: Surat Edaran Terbaru Satgas Covid 19, Perjalanan Dalam Negeri

• Level 2 sebanyak 138 daerah, dari yang sebelumnya 149 daerah.

• Level 3 sebanyak 10 daerah, dari yang sebelumnya 11 daerah.

"Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen Testing, Tracing dan Treatment (3T) yang terbatas serta cakupan vaskinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta Aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah," jelas Syafrizal.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler