Hormati Warga Wadas yang Masih Menolak, Ganjar Pranowo Siap Buka Dialog dengan Komnas HAM

9 Februari 2022, 15:44 WIB
Hormati Warga yang Masih Menolak, Ganjar Pranowo Siap Buka Dialog dengan Komnas HAM /Dok Humas Pemprof Jateng

 

JURNAL SUMBAWA - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menyatakan, dirinya menghormati warga Wadas yang masih menolak bekerjasama dalam proses pengadaan tanah quarry untuk proyek Bendungan Bener.

Ganjar Pranowo siap membuka ruang dialog bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Hal tersebut diasampaikan Ganjar Pranowo dalam press conference terkait peristiwa di Wadas di Mapolres Purworejo, Rabu, 9 Februari 2022.

Baca Juga: Syarat Pengajuan KUR BRI hingga Rp100 Juta Mudah, Cukup Siapkan KTP dan KK, Ayo Ajukan di Kur.bri.co.id

Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa banyak pihak yang menyuarakan terkait kasus Wadas, ternyata tidak paham dengan kondisi yang sebenarnya.

"Hingga tadi malam, saya mendapat telpon dan pesan dari berbagai pihak yang menanyakan terkait hal ini. Setelah saya telpon satu-satu, ternyata banyak yang tidak paham. Makanya, hari ini saya ingin memberikan keterangan agar semuanya jelas," ucapnya.

Ganjar menerangkan, bahwa bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional di Jawa Tengah.

Baca Juga: Syarat Pengajuan KUR Mikro Bank Mandiri dengn Plafon Rp25 Juta. Simak Cara Lengkapnya Berikut

Selain itu, terdapat 14 proyek bendungan lain yang masuk proyek strategis nasional, dimana 5 bendungan diantaranya sudah diresmikan, yakni Bendungan Jatibarang, Bendungan Gondang Karanganyar, Pidekso Wonogiri, Logung Kudus dan Randugunting Blora.

"Yang lainnya masih dalam proses, termasuk bendungan Bener ini," jelasnya.

Proses pembangunan Bendungan Bener berjalan cukup lama, yakni sejak 2013. Percepatan pembangunan memang dilakukan, karena proyek itu memberikan manfaat banyak untuk warga.

Baca Juga: Ikuti Langkah Dibawah Ini Untuk Pencairan Dana KUR BSI Rp50 Juta Secara Online, Dijamin Langsung Cair

Selain bisa mengaliri irigasi sebesar 15,519 hetar lahan, tempat ini juga bisa menjadi sumber air bersih, sumber energi listrik, pariwisata dan lainnya.

"Saat proses berlangsung sejak 2013 lalu, kami selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat. Memang gugatan cukup banyak, semua kita ikuti prosesnya. Sampai detik kemarin ada gugatan kasasi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan harus kita laksanakan," jelasnya.

Karena gugatan warga Wadas yang menolak penambangan ditolak hingga tingkat kasasi, maka lanjut Ganjar pihaknya membentuk tim untuk segera melakukan aksi pengukuran. Dan ditegaskan Ganjar, bahwa pengukuran dilakukan hanya pada bidang milik warga yang sudah setuju.

Baca Juga: Syarat Pengajuan KUR BSI hingga Rp50 Juta, Mudah Cukup Siapkan Dokumen Ini, Segera Ajukan di www.bankbsi.co.id

"Masyarakat yang setuju ini juga meminta agar tanahnya segera diukur. Itu sebenarnya yang terjadi. Jadi pengukuran kemarin untuk warga yang sudah sepakat. Untuk yang belum, kami tidak akan melakukan pengukuran dan kami menghormati sikap mereka yang masih menolak," ucapnya.

Ganjar mengatakan, dari total 617 luas lahan yang dijadikan lokasi penambangan kuari bendungan Bener, sebanyak 346 bidang sudah setuju. Sementara yang menolak terdapat 133 bidang.

"Sisanya masih belum memutuskan. Makaya kami akan membuka lebar ruang dialog dan kami libatkan Komnas HAM sebagai pihak netral dalam kasus ini," jelasnya.

Baca Juga: Minta Polisi Bebaskan Warga Wadas, Ganjar Pranowo: Saya Minta Maaf

Sebelumnya, koordinasi dengan Komas HAM lanjut Ganjar, sudah dilakukan beberapa kali. Bahkan Komnas HAM sudah memfasilitasi dialog antara pihak pro dan kontra.

"Namun masyarakat yang belum setuju belum hadir. Komnas HAM sampai mendatangi ke Wadas untuk terus meyakinkan. Kami sebenarnya menunggu-nunggu adanya pertemuan, sehingga kami bisa sampaikan dan kami bisa jawab apa yang mereka tanyakan," pungkasnya.

Selain itu, Ganjar juga menerangkan terkait isu penyerobotan tanah secara paksa oleh negara dan isu lingkungan yang disebarkan di media sosial adalah tidak benar.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Korea di Netflix 2022, Cocok untuk Menguji Adrenalain Anda

Persoalan lingkungan sudah dikaji dalam dan melibatkan para pakar. Bahkan diketahui, isu penambangan akan merusak mata air juga tidak benar.

"Semua sudah dipaparkan. Lalu soal isu apakah tanah akan diserobot dan tidak dibayar. Itu tentu tidak mungkin. Tidak mungkin negara melakukan itu," tandasnya.***

Editor: Muslimin

Sumber: Pemprov Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler