13 Jam Diperiksa, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka

9 Maret 2022, 09:08 WIB
13 Jam Diperiksa, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka /Tangkap Layar Instagram/@donisalmanan/

JURNAL SUMBAWA - Setelah diperiksa 13 jam, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas

Crazy Rich Asal Bandung, Doni Salmanan setelah diperiksa 13 jam akhirnya jadi tersangka dalam kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan Crazy Rich menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam sebagai saksi dan akhirnya diputuskan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.

Baca Juga: Segera Ajukan Sebelum Terlambat, dan Cairkan Hingga Rp200 Juta di KUR BRI

Melalui devisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhani mengatakan telah memeriksa Doni Salmanan Crazy Rich selama 13 jam

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 9 Februari 2022

Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan ditahan dengan beberapa alasan, mulai dari alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Tanda Akhir Zaman Sudah Dekat, Ini Pesan Nabi Muhammad SAW

Serta alasan objektif, lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara

Termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.

Menurut Ramadhan , Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Putin Gertak atau Tidak, Jenderal Amerika Serikat Kerahkan Seluruh Kapal Selam Rudal

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"katanya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan selama 13 jam dan menggelar gelar perkara.

Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022.

Baca Juga: Bocor! Formasi Baru Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2023 dan Diperkuat Pemain Tambahan 3 Orang

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian langsung melakukan penangkapan dan melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan kapasitas sebagai tersangka.

Dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, crazy rich asal Bandung itu dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex. Laporan ini teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: 3 Tanda Kiamat Muncul, Salah Satunya Sudah Ada Tanda Keluar Menurut Ustadz Buya Yahya

Doni Salmanan didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.28 WIB. Saat tiba, Doni tak banyak bicara terkait agenda pemeriksaan tersebut.

Ia hanya mempercayakan seluruh proses hukum ke pihak berwajib agar kasus ini bisa selesai secara adil.

"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya," kata Doni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa 8 Maret 2022.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler