Maling Uang Rakyat! Bupati Mamberamo Ham Pegawak Resmi Ditetapkan Sebagai DPO

17 Juli 2022, 12:34 WIB
Maling Uang Rakyat! Bupati Mamberamo Ham Pegawak Resmi Ditetapkan Sebagai DPO /Dok. Kabupaten Mamberamo Tengah.go.id/

JURNAL SUMBAWA - Dugaan kasus maling uang rakyat oleh Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pegawak sudah resmi ditetapkan oleh KPK sebagai daftar pencarian orang (DPO)

Dugaan kasus maling uang rakyat tersebut Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Berdasarkan surat nomor R/3992/dik.01.02/01-23/07/2022 perihal daftar pencarian orang atas nama Ricky Ham Pagawak.

Baca Juga: 10 Mahasiswa Ditangkap Gegara Demo, Gubernur NTB Minta Bupati Bima Segera Ajukan Proses Penangguhan

Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan status DPO terhadap Ricky Ham Pagawak pada 15 Juli 2022.

Surat KPK tersebut diterbitkan pada 15 Juli 2022 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam surat tersebut, Ricky Ham Pagawak jadi DPO tersangka korupsi atau maling uang rakyat menerima hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh Bupati Mamberamo Tengah itu.

Baca Juga: Oknum BPK Jawa Barat Peras RSUD dan 17 Puskesmas yang Terjaring OTT Bupati Bogor

Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri telah menyatakan bagi tersangka yang tidak kooperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap menerbitkan DPO.

"Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," katanya, dikutip suarajayapura.com dari Antara pada Minggu, 17 Juli 2022.

RHP merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Baca Juga: Sah, Pedangdut Via Vallen Dinikahi Chevra Yolandi Dengan Mahar Fantastis

Hal itu bertujuan agar dugaan tindak pidana maling uang rakyat ini dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka.

KPK mempersilakan Ricky Ham Pagawak menyampaikan hak hukumnya di hadapan penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat segera diselesaikan.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Papua, Kombes Polisi Faizal Rahmadani mengungkapkan tersangka sudah melarikan diri ke PNG melalui jalan setapak antara Skouw (RI) -Wutung (PNG).

Baca Juga: Bupati Bima Indah Damayanti Putri: Pilkades Ajang Adu Visi, Bukan Adu Fisik

Tersangka kabur sejak 14 Juli 2022 dengan membawa dua tas ransel.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler