Demo Perpanjang Jabatan 9 Tahun! Kades Dukung Parpol Diancam Cabut Desa Sadarkum Oleh BPHN

30 Januari 2023, 13:08 WIB
Demo Perpanjang Jabatan 9 Tahun! Kades Dukung Parpol Diancam Cabut Desa Sadarkum Oleh BPHN /Antara foto/

JURNAL SUMBAWA - Ribuan kades dari seluruh penjuru desa di Indonesia melakukan demo dua pekan lalu ke Gedung DPR, Jakarta menuntut perpanjangan jabatan 9 tahun.

Namun disisi lain, para kades yang melakukan aksi demonstrasi yang tidak netral dalam Pemilu 2024 akan diberikan sanksi berupa cabut desa sadar hukum (Sadarkum).

Melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham akan menjatuhkan sanksi kepada kepala desa yang mendukung salah satu parpol buntut demo masa jabatan 9 tahun.

Baca Juga: Bahaya Konsumsi Produk Kental Manis Untuk Anak Akan Berakibat Gizi Buruk dan Stunting

Sanksi itu berupa pencabutan status 'Desa Sadar Hukum (Sadarkum)' bila kades terbukti tidak netral. Hal ini dilakukan untuk memberikan kontrol bagi kades agar tetap patuh pada hukum.

"Kami meminta agar para kepala desa patuh pada hukum dan peraturan perundang-undangan," kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana Senin 30 Januari 2023.

Sikap BPHN itu menanggapi adanya laporan sejumlah kades mendukung parpol tertentu di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: 686 Kepala Desa Se Indonesia Terjerat Korupsi! Aneh Ketika Meminta Jabatan Diperpanjang

Dukungan kepada salah satu parpol itu terkait isu perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Saya pelajari dulu, jika nanti kita temukan pelanggarannya berat, kita bisa pertimbangkan untuk tidak memberikan status desa sadar hukum yang diajukan, atau jika sudah berstatus desa sadar hukum, kita bisa mencabut status desa sadar hukumnya," ucap Widodo.

Desa Sadar Hukum merupakan predikat yang diberikan BPHN kepada desa yang memenuhi kriteria dan indikator kepatuhan kepada hukum.

Baca Juga: Isu Kepala Desa 9 Tahun! Muhammadiyah Usulkan Untuk Diberhentikan

Ke depan, BPHN akan memfokuskan kepada indikator hukum yang ramah investasi, pariwisata dan peran kades sebagai hakim perdamaian desa.

"BPHN akan mengevaluasi dan dapat mencabut atau menolak penetapan status desa sadar hukumnya jika ada pelanggaran-pelanggaran seperti itu," pungkas Widodo.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler