Begini Cara Mendapatkan KTP Digital Yang Sudah di Terbitkan Pemerintah

10 Februari 2024, 11:07 WIB
Ilustrasi IKD atau KTP Digital, cara membuat IKD atau KTP Digital /Saved Indonesia baik.co.id/

JURNAL SUMBAWA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melaksanakan tahapan untuk mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital secara bertahap.

KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi yang dilengkapi dengan QR Code dan dapat diakses melalui Smartphone.

 KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia secara umum bagi yang bisa mengoperasikan Smartphone.

Itu artinya Identitas Kependudukan Digital akan selalu melekat pada Smartphone milik masing-masing warga, tentunya yang sudah terdaftar.

Baca Juga: Apakah Anda Sarjana Pendidikan! Berikut Bocoran 10 Formasi CPNS 2024 Untuk Background Pendidikan Selain Tenaga

Adapun alasan pemerintah mengganti e-KTP fisik menjadi IKD atau Identitas Kependudukan Digital adalah menghemat pembiayaan blangko KTP dan juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

KTP digital atau IKD juga dapat dibuat lebih cepat dan praktis, dan juga tidak perlu disimpan di dompet.Tercatat hingga akhir 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP digital. 

Ternyata ada pejabat Negara yang sudah melakukan aktivasi IKD. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar melakukan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga: 3 Hari Sebelum Pemilu, Bupati Bima Himbau ASN Dilarang Melakukan Perjalanan Dinas dan Jaga Netralitas

Inilah pertama kalinya pejabat setingkat menteri berkenan mengaktifkan KTP digital di ponselnya. Dikutid JS dari laman dukcapil.kemendagri.go.id.

Dilansir dari beberapa sumber, Untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital memiliki Syarat-syarat dibawah ini.

Sebelum kamu membuat KTP digital kamu harus pastikan dulu bahwa Sudah pernah atau sudah mempunyai e-KTP karena itu akan menjadi rujukan untuk membuat IKD

Baca Juga: Berkelas! Yamaha XMAX, Varian Tertinggi Dari Yamaha, Penuh Gaya Dengan Performa Garang

Kemudian siapkan Smartphone yang lengkap dengan email aktif dan juga nomor HP yang aktif.

Lalu kemudian, Ikuti langkah-langkah berikut: 

1. Download Aplikasi KTP Digital atau IKD melalui ponsel anda di Play Store atau App Store.

2. Kemudian buka Aplikasi IKD yang sudah di download untuk keperluan verifikasi dengan mengisi sesuai petunjuk seperti, email, nomor Hp dan NIK.

3. Selanjutnya Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untu melakukan pemadanan face Recognation.

Baca Juga: Simulasi Kredit Syariah New Honda Scoopy Stylo 160, Hanya Dengan Uang DP 1 Jutaan Saja

4.Verifikasi email, Verifikasi melalui e-mail wajib dilakukan oleh pemilik e-KTP. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.

Untuk penduduk yang ingin didampingi langsung oleh petugas dukcapil untuk mengaktivasi KTP Digital, bisa ddatangi langsug Kantor Dukcapil.***

 

Editor: Adhar

Tags

Terkini

Terpopuler