Paslon Nomor Urut Satu dan Tiga Siap Menggugat Sengketa Pemilu 2024 ke MK

21 Februari 2024, 19:20 WIB
Paslon Nomor Urut Satu dan Tiga Siap Menggugat Sengketa Pemilu 2024 ke MK /Pixabay/

JURNAL SUMBAWA - Sejak pemilihan presiden diselenggarakan secara langsung pada 2004, hasil penghitungan suara KPU selalu digugat ke Mahkamah Konstitusi, dan tidak menutup kemungkinan pada pemilu 2024 akan ada gugatan yang ke MK.

Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 baru dapat diajukan setelah KPU mengumumkan penetapan hasil perhitungan suara secara nasional.

Namun satu pekan setelah pemungutan suara, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Prabowo-Mahfud MD telah bersiap memperkarakan hasil pilpres.

Peraturan UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur sejumlah syarat yang wajib dipenuhi peserta pemilu jika mereka hendak menggugat hasil penghitungan suara KPU.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Melaporkan: Tercatat 84 Orang Petugas dan Pengawas Pemilu Meninggal Dunia

Pasal 74 pada regulasi itu mengatur, permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil perhitungan suara secara nasional.

Merujuk tahapan pemilu yang disusun KPU, pengumuman hasil suara itu akan diumumkan paling lambat 21 Maret 2024.

Jika KPU benar-benar mempublikasikan hasil perhitungan mereka pada tanggal itu, pasangan calon presiden-wakil presiden memiliki tiga hari untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK.

Baca Juga: Kunker di Kecamatan Parado, Kapolda NTB Himbau Jaga Kamtibmas Menjelang Pemilu Susulan

Hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei menunjukkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai peraih suara terbanyak.

Namun, hasil perhitungan cepat Sirekap dari KPU timbul kecurigaan dari beberapa pihak karena ada indikasi kecurangan, berdasarkan analisis data yang tidak relevan dengan fakta lapangan yang ada.

Hitung cepat lembaga survei Charta Politika menunjukkan perolehan suara, Prabowo-Gibran mendapat 57,81%, Anies-Muhaimin 25,57%, dan Ganjar-Mahfud 16,61%.

Baca Juga: AHY Sah Menjadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji AHY Perbulan

Perlu diketahui bahwa, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu melalui pasal 416 ayat (1) mengatur tiga syarat yang harus dipenuhi paslon untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran. Paslon itu harus mendapat lebih dari 50% suara dan menang di lebih dari setengah provinsi atau minimal 20 provinsi. Adapun syarat ketiga mengharuskan paslon meraih minimal 20% suara di setengah jumlah provinsi.

Lalu apa persiapan paslon nomor urut 1 dan 3?, Anies-Muhaimin berencana mengajukan tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Ini dikatakan Ari Yusuf Amir, anggota tim hukum paslon tersebut.

“Kami sudah melengkapi bukti-buktinya dan sudah kami verifikasi,” kata Ari.

“Saat ini kami sudah masukan laporan-laporan ke Bawaslu di hampir di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kepsek Aniaya Seorang Guru di Bima, Kantor UPTD Dikpora Disegel Pemerhati Pendidikan

“Untuk gugatan ke MK, materinya sudah kami siapkan, tinggal pemeriksaan akhir. Gugatan ini akan kami masukan setelah waktunya,” kata Ari.

Disamping itu  Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, Melalui pesan tertulis, dia berkata Ganjar-Mahfud akan mempersoalkan hasil penghitungan suara ke MK.

Di sisi lain, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman menerangkan, pihaknya kurang yakin dua paslon lainnya akan menggugat ke MK karena selisih suara Prabowo-Gibran jauh meninggalkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca Juga: Warga Dompu Memanas Tolak PSU, Bawaslu Dompu Terindikasi Lakukan Kecurangan

"Berbagai tuduhan kecurangan yang muncul di media hanyalah kasus kasus yang sifatnya sporadis yang jumlahnya jauh dari signifikan untuk merubah hasil," kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis kepada pers, 16 Februari lalu.***

Editor: Adhar

Tags

Terkini

Terpopuler