Mantan Suami Artis Lakukan Percobaan Pembunuhan, Korban Melaporkan Kejadian ke Polisi

27 Februari 2024, 18:33 WIB
Mantan Suami Artis Lakukan Percobaan Pembunuhan, Korban Melaporkan Kejadian ke Polisi //pindad

JURNAL SUMBAWA - Mantan suami artis DL dan CK diduga melakukan percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api di salah satu perkantoran Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.

Mantan suami artis tersebut berinisial GS yang melakukan penembakan terhadap Mohamad Andika Mowardi (32) di Jakarta. Mohamad Andika mengatakan, dirinya nyaris terkena peluru yang terjadi pada Kamis dini hari 8 Februari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kejadian bermula ketika Andika yang tengah berjalan kaki usai membeli makan berpapasan dengan GS di area parkir perkantoran.

Baca Juga: Pendaki Gunung Cikuray Meninggal Dunia, Tim SAR Berhasil Evakuasi Korban

"Setelah saya beli makan langsung berpapasan dengan GS saat jalan kaki di area perkantoran," kata Mohamad Andika

Katanya, dirinya tidak tahu motif dari penembakan yang dilakukan GS. Bahkan sebelumnya, tidak memiliki masalah apapun dengan GS. Dan GS langsung mengongkang pistol miliknya.

Atas hal itu, Andika berupaya menyelamatkan diri naik ke lantai dua melewati tangga lalu menutup pintu kantor.

Keduanya sempat terjadi aksi saling dorong mendorong dan GS berupaya mendobrak pintu besi kantor hingga rusak untuk mengejar korban ke lantai dua.

Baca Juga: Bandar Judi Togel Ditangkap Polisi

Sebelumnya, kata Andika, ia saling kenal dengan GS. Akan tetapi, ia tidak mengetahui masalah dengan GS yang melakukan penembakan terhadap dirinya.

"Kita dekat dan nerteman, tapi dia melakukan hal diluar dugaan. Saya nggak tahu apa masalahnya," ucapnya Andika.

Kata Andika, saat kejadian, ia sempat menanyakan persoalan yang terjadi, akan tetapi GS malah menembaknya hingga tiga kali, dua kali mengarah kearahnya dan satu kali menembak kebawah.

Dari tembakan itu, Andika masih beruntung, karena tembakan tersebut masih meleset dan mengani kaca kantor dilantai dua. Andika hanya mengalami luka ringan dibagian tangan karena terkena serpihan kaca.

Baca Juga: Gempa Bumi di Samudra Hindia Selatan Banten Magnitudo M5,7

"Setelah menembak dia kabur sendiri, dan saya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Timur," jelasnya.

Dia mengaku sudah melaporkan kasus itu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur tercatat dengan nomor STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.

Berdasar laporan tersebut, GS disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler