Maling Uang Rakyat! Apa Saja Kasus yang Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Bima?

27 Mei 2024, 15:16 WIB
Maling Uang Rakyat! Apa Saja Kasus yang Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Bima? /bupati bima hj. indah damayanti putri/

JURNAL SUMBAWA - Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus maling uang rakyat pada tahun 2015 hingga 2024.

Laporan itu dilayangkan sejak tahun 2021 lalu dan disusul pada tahun 2022 hingga 2024 pada bulan April lalu.

Apa sajakah laporan yang masuk ke KPK terkait dengan dugaan kasus Korupsi Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri? Simak ulasan di bawah ini.

Baca Juga: Polres Bima Ungkap 15 Kasus Narkoba dan Tetapkan 20 Orang Tersangka

1. Proyek Masjid Agung

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi dalam pembangunan Masjid Agung.

Diketahui, pembangunan Masjid Agung dibangun sejak tahun 2019 hingga di sahkan pada Juni 2022 lalu. Namun, pembangunan Masjid Agung tak bertahan lama, pasalnya, Masjid tersebut sudah mulai nampak kerusakan.

Sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB, pembangunan Masjid Agung itu diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp 8,4 miliar.

Baca Juga: Tahapan Pilkada Resmi Diluncurkan, Bupati Bima: Jaga Keamanan dan Pilkada yang Sehat

Temuan itu berasal dari denda keterlambatan pekerjaan Rp 832.075.708; kekurangan volume pekerjaan konstruksi Rp 497.481.748; dan kelebihan pembayaran PPN Rp 7.092.727.273.

2. Penyertaan Modal BUMD

Selain proyek Masjid Agung, Bupati Bima IDP juga dilaporkan terkait dengan kasus korupsi dan penggelapan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Laporan tersebut, terangkum delapan BUMD saat penyertaan modal terhadap delapan BUMD Kabupaten Bima.

Sebagai informasi, laporan korupsi BUMD itu dengan rincian, PDAM Rp 1,8 miliar, PD Wawo Rp 1,5 miliar, PD BPR NTB Bima Rp 1,650 miliar, PT Dana Usaha Mandiri Rp 250 juta, PT Dana Sanggar Mandiri Rp 250 juta, BPR Pesisir Akbar Rp 2,350 miliar, dan PT Jamkrida NTB Gemilang Rp 500 juta.

Baca Juga: Gudang Jagung di PT CPI Bima Mengalami Kemacetan, Polisi Laksanakan Pengamanan

Namun kasus tersebut dihentikan oleh kejaksaan karena beralasan tidak ada alat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, Bupati Bima IDP juga dilaporkan terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal, dana hibah serta dan Covid 19.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler