UU ITE Menuai Polemik, Joko Widodo: Hapus Pasal-pasal Karet

- 16 Februari 2021, 11:04 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE. /Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden./Sekretariat Presiden

Wartasumbawa.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bila ada polemik dalam implementasi UU ITE, maka perlu untuk dilakukan revisi.

Jokowi menuturkan, diperlukan untuk direvisinya UU ITE tersebut bila dalam implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan.

“Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi,” tulis Jokowi sebagaimana dikutip Wartasumbawa.Pikiran-Rakyat.com dari kicauannya di akun Twitter @jokowi pada 16 Februari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Akan Mendiskusikan Inisiatif untuk Merevisi UU ITE

Menurut mantan Walikota Solo ini, adanya pasal-pasal karet, yang mudah ditafsirkan secara sepihak yang menimbulkan rasa ketidakadilan dalam implementasi UU ITE.

Oleh sebab itu, dicuitannya selanjutnya. Jokowi memerintahkan Kapolri untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima  pelaporan yang berkaitan dengan UU ITE.

“Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya,” kicau Jokowi.

Baca Juga: Kementan Teken MoU dengan RNI,  Stabilkan Pasokan dan Harga Pangan

Ia menambahkan, bahwa pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, ujarnya.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah