Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Rampung, Airlangga: Era Baru Kemudahan Investasi.

- 22 Februari 2021, 13:18 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /Dok. Ekon.go.id

Wartasumbawa.com - Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksana UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dibagi dalam sebelas klaster.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan di laman resmi Sekretaris Kabinet Senin 22 Februari 2021, diaturnya peraturan pelaksana tersebut yaitu untuk membuka lapangan kerja dan kemudahan investasi.

“Dengan penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, maka kita memasuki era baru dalam memberikan kemudahan dan kepastian perizinan dan kegiatan usaha,” kata Airlangga sebagaimana dikutip Wartasumbawa.Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Lepas Landas, 51 Peraturan Pelaksana Dibagi  dalam Sebelas Klaster 

Airlangga menyebutkan, dalam peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ada perubahan proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi dalam negeri.

Untuk bidang usaha penanaman modal atau investasi, pemerintah telah mengubah konsep dari semula berbasis kepada Bidang Usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Bidang Usaha Prioritas.

Menurutnya, berbagai bidang usaha yang menjadi prioritas ini akan diberikan insentif dan kemudahan yang meliputi insentif fiskal dan non fiskal.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Februari 2021: Elsa Tertangkap Basah Lakukan Kejahatan, Akan Ceraikan oleh Nino?

Insentif fisikal yang diberikan oleh pemerintah di antaranya pengurangan pajak penghasilan badan, dan pembebasan bea masuk untuk barang impor.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah