Wartasumbawa.com – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dijemput oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Selatan pada Jumat 26 Februari 2021.
Kabar ditangkapnya Nurdin Abdullah dikonfirmasi oleh Plt. Jubir KPK Ali Fikri ke awak media, Sabtu 27 Februari 2021.
“Tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ali Fikri.
Baca Juga: Air Terjun Rora, Penampakan Surga Kecil di Perbatasan Bima dan Dompu
Ali Fikri pun tidak menjelaskan lebih lanjut barang bukti yang diboyong oleh KPK saat melakukan operasi tangkap tangan.
Berbeda dengan Ali Fikri, Jubir Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga mengkonfirmasi bahwa Nurdin Abdullah tidak ditangkap melalui operasi tangkap tangan.
“Bapak Gubernur tidak melalui proses operasi tangkap tangan, melainkan dijemput secara baik di rumah jabatan Gubernur,” kata Veronica dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 27 Februari 2021.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap KPK, Gubernur Sulsel Lantik 11 Kepala Daerah dan Berikan Pesan Soal Ini
Menurut Veronica, berdasarkan keterangan KPK Nurdin Abdullah saat ini dijemput akan diminta keterangan sebagai saksi.