Sekjed PP Muhammadiyah Penasaran, Bagaimana Persidangan Tersangka yang Sudah Meninggal?

- 4 Maret 2021, 20:01 WIB
 Abdul Mu'ti menanggapi perihal Perpres yang membahas soal izin miras.*
Abdul Mu'ti menanggapi perihal Perpres yang membahas soal izin miras.* //Dok. Muhammadiyah

Wartasumbawa.com – Sekretaris Jenderal (Sekjend) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti penasaran terhadap tata cara persidangan bagi tersangka yang sudah meninggal dunia. Ia pun mengajukan pertanyaan dalam cuitan akun Twitter pribadi miliknya.

Pasalnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat baku tembak dengan Polisi di Jalan KM 50 Jakarta- Cikampek sebagai tersangka, Kamis 4 Maret 2021.

“Kalau orang yang sudah meninggal dunia menjadi tersangka, bagaimana proses persidangannya?, “ kata Abdul Mu’ti dikutip Wartasumbawa.Pikiran-Rakyat.com dari cuitan akun Twitter @Abe_Mukti, Kamis 4 Maret 2021.

Kemudian Guru Besar Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta ini pun kembali menyentil dengan mempertanyakan apakah pertanyaan untuk para tersangka dapat diwakilkan kepada Malaikat di alam kubur.

“Apakah pertanyaan bisa diwakilkan kepada Munkar dan Nakir?,” pungkasnya Abdul Mu’ti.***

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x