Kejaksaan Berkomitmen Untuk Pengawalan Dana Desa Setelah Revisi UU Tentang Desa

- 9 Mei 2024, 21:02 WIB
Kejaksaan Berkomitmen Untuk Pengawalan Dana Desa Setelah Revisi UU Tentang Desa
Kejaksaan Berkomitmen Untuk Pengawalan Dana Desa Setelah Revisi UU Tentang Desa /Antara/

JURNAL SUMBAWA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berkomitmen untuk memperkuat dalam mengawasi pengelolaan dana desa setelah pemerintah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut, Kejaksaan Agung memperkuat posisinya untuk lebih intensif dalam pengawalan penggunaan dana Desa melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani mengungkapkan bahwa Kejaksaan RI akan lebih fokus dalam pengawalan pengelolaan dana Desa berdasarkan kapasitas, fungsi dan wewenangnya. 

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus TPPO Diamankan Polda NTB

“Bahwa setelah adanya perubahan Undang-Undang Desa Tahun 2024, pada pokoknya Kejaksaan RI tetap memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan keuangan desa,” kata Reda pada Rabu 08 Mei 2024.

Pengawalan dana Desa tersebut, ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang sebagaii fokus pengawalan dan pengawasan oleh Kejaksaan RI, yakni Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD), Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ADD APBD), Dana Bagi Hasil (DBH), dana bantuan baik provinsi maupun kabupaten dan lain-lainnya keuangan desa.

Salah satu komitmen Kejaksaan RI dalam upaya untuk mendukung dan mengamankan terlaksananya program Dana Desa adalah dengan melakukan inovasi membangun Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa.

Baca Juga: Praktis Ekonomis! Resep Membuat Tempe Lada Hitam Ala Devina Hermawan, Masakan Sedap Pengganti Daging

Reda mengungkapkan, inisiasi ini merupakan tindak lanjut atas penandatangan nota kesepahaman MoU antara Jaksa Agung dengan Menteri Desa PDTT pada tanggal 15 Maret 2018 dan diperbaharui pada Maret 2023, diperkuat lagi dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jamintel dengan Sekjen Kemendes

Halaman:

Editor: Adhar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah