Tiga Tersangka Kasus TPPO Diamankan Polda NTB

- 9 Mei 2024, 12:22 WIB
Tiga Tersangka Kasus TPPO Diamankan Polda NTB
Tiga Tersangka Kasus TPPO Diamankan Polda NTB /

JURNAL SUMBAWA - Tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan Direktorat Reskrimum Polda NTB melalui Subdit IV.

Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan dua laporan kasus yakni LP No. 38 tertanggal 19 Maret 2024, dimana pada laporan ini berhasil mengungkap dengan mengamankan 2 tersangka pelaku pada 28 April 2024 uang berinisial MS.

Sedangkan perempuan yang bertugas menjalankan tugas merekrut 2 korban yang dikirim ke Jakarta untuk dilakukan penampungan dengan keuntungan yang didapat Rp. 189.000.000.,

Baca Juga: Sering Jambret Diwaktu Malam, Komplotan Jambret Diringkus Polisi

Kemudian berinisial yang berperan sebagai penampung dan sponsor untuk pengiriman ke negara Australia dengan keuntungan yang didapat Rp. 190.000.000., yang berinisial ES (Laki-laki).

Sementara pada Laporan kasus dengan LP. No. 43 tertanggal 29 maret 2024 melakukan pengungkapan dengan mengamankan seorang tersangka pada 2 Mei 2024 berinisial HW yang berperan melakukan perekrutan terhadap 2 korban yang dikirim ke Jakarta untuk dilakukan penampungan oleh AS dengan keuntungan yang didapat 11 juta rupiah.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., dalam konferensi pers yang berlangsung di Command Center Polda NTB, mengatakan bahwa pihaknya telah mengungkapkan kasus tindak pidana TPPO.

Baca Juga: Sang Supir di Bima Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

“Keberhasilan pengungkapan kasus TPPO tentu bukan hanya kerja keras Polda NTB sendiri akan tetapi berkat kerja sama dan sinergitas dengan semua stakeholder terkait seperti Disnakertrans, BP3MI, imigrasi dan lembaga-lembaga lainnya,” Kata Syarif

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah