Modus! Pencuri dan Penadah Handphone Diringkus Polisi

- 9 Mei 2024, 12:37 WIB
Modus! Pencuri dan Penadah Handphone Diringkus Polisi
Modus! Pencuri dan Penadah Handphone Diringkus Polisi /Pelaku pencuri dan penadah handphone/

JURNAL SUMBAWA - Penadah merupakan orang yang modus memperjual belikan barang yang tidak diketahui asalnya. Namun, hal itu tentu tak bertahan lama bila hasil curian yang dibeli nya didapatkan oleh pihak kepolisian.

Terduga pelaku pencuri dan penadah Handphone di Bima berhasil diamankan polisi polres bima kota yang meresahkan masyarakat diwilayah hukumnya.


Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata S.I.K., S.H melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun mengatakan, pihak polres bima kota melalui tim Puma berhasil mengamankan terduga pelaku, FA (32), asal Desa Parado Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima, dan terduga penadah berinisial SU (40) yang berasal Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus TPPO Diamankan Polda NTB

Nasrun menguraikan, kejadian tersebut berawal dari pencurian pada hari Jumat 26 April 2024 di Ruang Pasien Rumah Sakit Muhammadyah Kota Bima.

Korban pencurian itu melaporkan kehilangan Handphone merek Xiaomi Redmi 13 C dengan nomor IMEI 1: 567198072119005 dan IMEI 2: 867198072119013, dengan kerugian sebesar Rp. 1.400.000,-.

Dengan adanya laporan tersebut, pihak polres bima kota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti dan terduga pelaku.

Baca Juga: Beberapa Manfaat Minum Air Kelapa dari dr. Zaidul Akbar

Dari hasil penyelidikan itu, tim mengetahui keberadaan handphone yang diduga berada di Kelurahan Oimbo Kecamatan Rastim Kota Bima, kemudian terduga pelaku SU langsung diamankan bersama dengan Handphone yang dicuri.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah