Catatan Resor Kediri Terkait Kasus Narkoba Tiga Bulan Terakhir

- 17 Maret 2021, 05:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /rebcenter-moscow/Pixbay

Wartasumbawa.com – Peredaran Narkotika dan obat keras di tengah masyarakat begitu mengkhawatirkan, bagaimana tidak, hampir setiap hari Aparat Kepolisian setiap daerah melakukan aksi penangkapan dan penahanan terhadap pengguna dan pengedar narkoba.

Januari hingga maret tahun 2021 ini, Resor Kediri kota, Jawa timur telah mengakap sedikitnya 41 orang dalam kasus penyalahgunaan narkotika atau narkoba.

Baca Juga: Haramkah Vaksin di Bulan Ramadhan, Ini Fatwa Terbaru Majelis Ulama Indonesia

Kasus narkoba ini memang menjadi perhatian khusus berbagai pemerhati, apalagi yang menjadi pengguna dan pengedar ini tidak sedikit dari kalangan pelajar, dan parahnya juga ada di antaranya di edarkan oleh Perempuan.

Kepala Polres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo mengemukakan ada 30 kasus peredaran narkoba yang diungkap, terdiri 21 kasus narkotika dan sembilan lainnya kasus obat keras.

Menurut AKBP Eko Prasetyo, setelah dilakukan penelusuran, mereka memang banyak menargetkan pelajar juga banyak yang siraswasta.

Baca Juga: Hadapi All England 2021, Jordan, Melati Tak Ingin Terbebani Status Juara

Baca Juga: Komite III Harap Keamanan Perempuan dan Anak Jadi Perhatian Publik

"Sasaran pembeli dikhususkan untuk masyarakat Kediri dari kalangan pelajar ada juga, umum wiraswasta," katanya saat gelar perkara di Mapolres Kediri Kota, Selasa.

Ia mengatakan pada masa pandemi COVID-19 ini, kasus peredaran narkotika ada peningkatan. Namun, Polres Kediri Kota selalu berupaya keras tidak ada henti-hentinya untuk memberantas kasus penyalahgunaan narkotika.

"Kami tidak ada henti-hentinya memberantas narkotika, pokoknya komitmen kami tidak ada peredaran narkotika di Kediri. Untuk saat ini, tidak ada yang dari pelajar," kata dia.

Barang bukti yang di kumpulakn oleh Resor kediri kota dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, ada sebanyak 40,33 gram sabu-sabu serta 77,73 gram ganja. Selain itu, ada sebanyak 82.592 butir pil dobel l dengan jumlah tersangka sebanyak 41 orang.

Dari 41 orang tersebut, sebanyak 30 orang tersangka kasus narkotika, sedangkan sisanya 11 orang kasus obat keras.

Untuk modus operandinya, menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan.

"Itu modusnya mereka menggunakan salah satunya faktor ekonomi, untuk kebutuhan hidup," kata dia.

Mereka yang diamankan itu ada yang perempuan dan laki-laki. Namun, mereka ditempatkan di lokasi yang terpisah yakni sel penjara untuk laki-laki dan perempuan.***(Asmul Chusna/Jatim.antaranews)

Halaman:

Editor: Fahrur Rozi

Sumber: Jatim.Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah