Dapat Rp19,5 Juta Pervideo Syur, Pelaku Kini Diringkus Polisi

- 21 Maret 2021, 20:59 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (Kanan) saat konferensi pers terkait video porno di Bogor, di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Jumat 19 Maret 2021.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (Kanan) saat konferensi pers terkait video porno di Bogor, di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Jumat 19 Maret 2021. /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud

Setelah melakukan pemeriksaan keduanya telah membuat video syur sebanyak 26 video dan telah dijual di pornhub.

Baca Juga: Satgas Yonif 642/Kapuas Amankan Kayu Hasil Illegal Logging di Wilayah Perbatasan

“Mereka telah membuat video sejak November 2020, dan semenjak itu mereka mendapatkan fee dari setiap unggahan video yang mereka kirimkan,” ujar Erdi

Kini pemeran video porno tersebut tengah menjalani proses hukum.

Mereka diamankan di kos-kosan Kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis, 18 Maret 2021 dengan barang bukti ponsel, ATM, akun media sosial, dan akun pornhub.

Atas perbuatannya yang tidak bermoral tersebut, pihak kepolisian menjerat pemeran  video porno tersebut dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 serta Pasal 4 ayat 1 UU RI No. 44 tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun atau denda maksimal Rp6 M.***

 

Halaman:

Editor: Fahrur Rozi

Sumber: Haloyouth


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah