Setelah melakukan pemeriksaan keduanya telah membuat video syur sebanyak 26 video dan telah dijual di pornhub.
Baca Juga: Satgas Yonif 642/Kapuas Amankan Kayu Hasil Illegal Logging di Wilayah Perbatasan
“Mereka telah membuat video sejak November 2020, dan semenjak itu mereka mendapatkan fee dari setiap unggahan video yang mereka kirimkan,” ujar Erdi
Kini pemeran video porno tersebut tengah menjalani proses hukum.
Mereka diamankan di kos-kosan Kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis, 18 Maret 2021 dengan barang bukti ponsel, ATM, akun media sosial, dan akun pornhub.
Atas perbuatannya yang tidak bermoral tersebut, pihak kepolisian menjerat pemeran video porno tersebut dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 serta Pasal 4 ayat 1 UU RI No. 44 tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun atau denda maksimal Rp6 M.***