JURNAL SUMBAWA - Enam orang yang diduga bandar narkoba jenis sabu diringkus Polres Bima melalui personil Polsek Bolo pada Sabtu malam 11 Mei 2024.
Keenam bandar narkoba jenis sabu tersebut berinisial DM (42), merupakan seorang perempuan, RK (20), AP (32),IS (21), MS (25) dan MF (14).
"Keenam orang yang ditangkap satu diantaranya perempuan," kata Kapolsek Iptu Nurdin Minggu 12 Mei 2024.
Baca Juga: Pengguna Aktif Narkoba di Bima Ditangkap Polisi di Kos, Satu Diantaranya Seorang Perempuan
Nurdin mengungkapkan, keenam bandar sabu itu diamankan dengan barang bukti sabu sebanyak 7 poket siap edar.
Sebagai informasi , DM seorang perempuan ini mengaku mengedarkan narkoba bersama anak kandungnya RK dan omset dari penjualan Narkoba itu mulai dari Rp.100.000 hingga Rp. 2.000.000.
Para terduga pelaku ini dinamakan pada saat Personel Polsek Bolo melaksanakan patroli rutin.
Baca Juga: Tindak Kekerasan Terhadap anak Kandung di Kota Bima, Sang Ayah Diamankan Polisi
Di perbatasan Desa Tumpu dan Desa Rada tepatnya di kios milik DM Tim patroli melihat sekelompok orang yang gerak geriknya mencurigakan.