Tak Terima Putusan 7 Tahun Penjara, Lutfi Ajukan Banding

- 12 Juni 2024, 13:45 WIB
Mantan Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi
Mantan Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi //bimakota

JURNAL SUMBAWA - H. Muhammad Lutfi mantan walikota Bima ajukan banding atas putusan dirinya divonis 7 tahun penjara. Keputusan itu berdasarkan penyidikan lebih dalam terkait kasus pengadaan barang dan jasa tahun 2018 hingga 2022.

Pengajuan banding yang dilakukan oleh Mantan walikota Bima itu melalui penasehat hukumnya.

"HML ajukan banding melalui penasehat hukumnya atas putusan pengadilan tingkat pertama," kata Kelik Trimargo melalui selaku humas pengadilan negeri Selasa 11 Juni 2024.

Baca Juga: Mantan Walikota Bima Muhammad Lutfi Resmi Ditahan KPK

Diberitakan sebelumnya, walikota Bima Muhammad Lutfi telah diputuskan menjalani hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim.

Putusan hukuman HML, diputuskan oleh Majelis Hakim Gede Hariadi pada Senin, 3 Juni 2024.

Lutfi dinyatakan terbukti melanggara aturan sesuai dakwaan ke 1 tentang suap dan gratifikasi. Dakwaan sesuai Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"HML dinyatakan bersalah dan itu sah, berdasarkan itu HML divonis 7 Tahun penjara," bebernya dia.

Baca Juga: Mantan Walikota Bima Muhammad Lutfi Resmi Ditahan KPK

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah