Sabu Seberat 137,09 Gram dan Ganja 315,95 Gram Dimusnahkan Polres Bima

- 11 Juni 2024, 10:56 WIB
Sabu Seberat 137,09 Gram dan Ganja 315,95 Gram Dimusnahkan Polres Bima
Sabu Seberat 137,09 Gram dan Ganja 315,95 Gram Dimusnahkan Polres Bima /Dok. Polres Bima/

JURNAL SUMBAWA - Polres Bima Polda NTB melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kasus Narkotika Golongan 1 Jenis Tanaman (ganja) dan narkotika jenis sabu, pada Senin 10 Mei 2024) Pukul 10.00 Wita di Halaman Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah, SH., mengungkapkan pemusnahan BB berupa sabu tersebut adalah amanat dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana pelaksanaannya berdasarkan hasil koordinasi dari pihak Jaksa penuntut umum Kejari Bima serta Surat Ketetapan Kejaksaan Negeri Bima tentang status Barang Bukti Narkotika Golongan 1.

Baca Juga: 18 Orang Korban Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Denpasar

"Terdiri dari Ganja seberat (netto) 315,95 gram, dan sabu seberat (netto) 137,09 gram," kata Iptu Ferdiansyah.

“Dari total barang bukti sabu yang diamankan, sebagiannya sudah disisihkan untuk keperluan uji lab di BPOM Mataram. Dan dinyatakan semua sampel BB yang diuji mengandung Amfetamin dan Melamfetamin, yang berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika termasuk dalam Narkotika Golongan Satu. Sedangkan sisanya dengan netto 137,09 gram akan dimusnahkan hari ini," jelasnya dia.

Iptu Ferdiansyah mengungkapkan, barang bukti ganja dan sabu yang dimusnahkan tersebut adalah dari hasil sitaan dari 13 kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu Tanggal 20 Maret 2024 sampai 4 Juni 2024.

Baca Juga: Hari Jadi Bima Ke-384 Tahun 2024, Ini Rangkaian Kegiatan yang Diselenggarakan

Dari 13 kasus yang berhasil diungkap tersebut, penyidik menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 19 orang Laki-laki dan 2 orang perempuan.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah