Pengedar Narkoba Asal Batu Bara Diringkus Polisi

- 10 Juni 2024, 13:07 WIB
Pengedar Narkoba Asal Batu Bara Diringkus Polisi
Pengedar Narkoba Asal Batu Bara Diringkus Polisi /

JURNAL SUMBAWA - Pengedar narkoba jenis sabu asal Kabupaten Batu Bara diringkus polisi, pengedar sabu tersebut berinisial Boge itu diringkus tepatnya Dusun VII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.

Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkapkan, penangkapan Boge itu tepatnya pada Kamis 30 Mei 2024. Ia diamankan saat berada di samping rumah kosong hendak menjual atau mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Saat itu kami langsung melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku," kata Kasat Narkoba.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan di Bima, Ternyata Pelaku Pengguna Aktif Narkoba

Kata kasat, saat melakukan penangkapan, tim Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa 2 buah Plastik Klip berukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat netto 4,50 Gram,

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Pipa Kaca yang berisikan lekatan shabu, 1 buah Pipet yg berbentuk skop, 1 puah Plastik Klip Kosong berukuran besar yang di dalamnya berisikan 70 buah Plastik Klip Kosong ukuran kecil, 1 buah Plastik Klip Kosong berukuran sedang yang didalamnya berisikan 17 buah Plastik Klip Kosong ukuran sedang, 1 buah Timbangan Elektrik Merk ACIS, 1 buah Dompet Kecil Warna Putih, 1 buah Alat Hisap / Bong dari Minuman Air Mineral, 1 buah Mancis Warna Biru, 1 Unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam, dan Uang Tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

Baca Juga: 2 Bandar Narkoba Diringkus Dengan Barang Bukti Ratusan Gram Sabu

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah