Perakit Senjata Api Rakitan Diringkus Polisi dengan Barang Bukti Senjata dan Peluru

- 21 Juni 2024, 09:42 WIB
Perakit Senjata Api Rakitan Diringkus Polisi dengan Barang Bukti Senjata dan Peluru
Perakit Senjata Api Rakitan Diringkus Polisi dengan Barang Bukti Senjata dan Peluru /Terduga pelaku perakit spesialis yang diamankan polsi/

JURNAL SUMBAWA - Seorang pria spesialis perakit senjata api rakitan di Bima Diringkus Polisi dengan barang bukti senjata dan peluru pada Rabu 19 Juni 2024.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku pembuat senjata api rakitan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 senjata api rakitan (sempira )Laras pendek tidak aktif.

Kemudian 1 pucuk senmpira Laras panjang 1 senjata ikan, 5 butir peluru SS 1,3 butir peluru moser,10 butir peluru SKS,2 butir selongsong kosong, 4 Sok motor,1 Gerinda, 1 bor tanam, 1 colokan listrik dan 12 Kawat las RB 26.

Baca Juga: Seorang Suami Dibacok Istri Hingga Kepala nya Putus

Perlu diketahui, pengungkapan terhadap kasus pembuat senjata api rakitan ilegal terjadi di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pembuat senjata api ilegal itu berinisial RL (53). RL diamankan oleh unit Intel dan unit Reskrim Polsek Woha Polres Bima Polda NTB pada Rabu 19 Juni 2024.

Kapolres Bima melalui Kapolsek Woha AKP Sudirman melakukan tindakan hukum dengan menggeledah dan menggerebek rumah RL selaku pembuat senjata api ilegal.

Baca Juga: Hut Hari Jadi Bima ke 384, Pertandingan Olahraga Antar OPD Pemkab Bima Resmi Dimulai

Sebagai informasi RL merupakan spesialis perakitan senjata rakitan berbagai jenis. Kemudian sat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Woha dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah