Kementan Musnahkan 108 Ton Jahe Impor Tidak Penuhi Persyaratan Karantina

- 22 Maret 2021, 22:10 WIB
Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian memusnahkan jahe impor asal Myanmar dan Vietnam. Totalnya 108 ton, masing-masing 54 ton dari kedua negara yang termuat dalam empat kontainer.
Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian memusnahkan jahe impor asal Myanmar dan Vietnam. Totalnya 108 ton, masing-masing 54 ton dari kedua negara yang termuat dalam empat kontainer. /Dokumen Kementan

Wartasumbawa.com  - Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian memusnahkan jahe impor asal Myanmar dan Vietnam. Totalnya 108 ton, masing-masing 54 ton dari kedua negara yang termuat dalam empat kontainer.

"Peningkatan produktifitas dan ekspor tentu harus kita dorong, tentu pemasukan-pemasukan dan potensi-potensi bahaya seperti yang kita lakukan saat ini tentu bagian dari upaya mendorong dan menjaga produktifitas dan kelestarian sumber daya pertanian kita," terang Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, secara tertulis Senen 22 Maret 2021.

Pemusnahan komoditas jahe ( _Zingiber Officinale Rosc._ ) impor tersebut dilakukan karena tidak memenuhi persyaratan karantina. Yaitu terdapatnya kontaminan tanah pada media pembawa komoditas pertanian tersebut.

Baca Juga: Harga Bawang Putih belum ada tanda tanda kenaikan, Petani Khawatir Harga Bawang Anjlok

"Ini tentu sudah melalui kajian dan hasil analisa resiko, ini tindakan karantina terbaik yang bisa kita lakukan guna melindungi sumber daya pertanian kita," kata Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil yang mewakili Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memimpin tindakan pemusnahan di Karawang (22/3).

Menurutnya, ia mencontohkan jika salah satu hama yang terbawa oleh tanah seperti jenis nematoda _Xiphinema_ yang terbawa oleh tanah dan termasuk golongan OPTK A1 (belum ada di Indonesia) menyerang areal pertanaman jahe nasional. Maka dengan kemampuan produksi jahe nasional yang ada, kerugian pada tingkat produksi ditaksir mencapai Rp 3,4 triliun.

"Ini belum termasuk biaya upaya eliminasi, yang bisa memakan waktu entah berapa tahun, dan biaya ekonomi lainnya yang harus ditanggung, inilah hitung-hitungan yang harus kita jaga," ungkap Jamil.

Baca Juga: Mantan Mensos Juliari mengakui beri uang 536 juta pada Ketua DPC PDIP Kendal

Masih menurut Jamil, sesuai arahan Mentan, pihaknya berkomitmen menjalankan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut sekaligus menyelenggarakan perkarantinaan hewan dan tumbuhan dalam satu sistem dengan berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, perlindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi dan kelestarian.

Halaman:

Editor: Furkan Sangiang

Sumber: Kementan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah