Nah, DPC Demokrat Kubu AHY Minta Perlindungan Hukum Ke Pihak Kepolisian

- 26 Maret 2021, 21:10 WIB
Antisipasi gerakan sepihak yang dilakukan kubu Moeldoko, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Depok, meminta perlindungan hukum pada polisi
Antisipasi gerakan sepihak yang dilakukan kubu Moeldoko, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Depok, meminta perlindungan hukum pada polisi /Dokumen Wartasumbawa

Wartasumbawa.com - Antisipasi gerakan sepihak yang dilakukan kubu Moeldoko, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Depok, meminta perlindungan hukum pada polisi.

“Jadi kita membuat surat terkait dengan pengaduan dan perlindungan hukum kepada Polres dan juga memberikan surat keputusan DPC yang sah yang dikeluarkan oleh Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) kepada Kapolres,” kata Ketua DPC Demokrat Depok, Edi Sitorus di Polres Metro Depok kemarin.

Dirinya mengaku, langkah ini sudah disepakati oleh seluruh ketua divisi Partai Demokrat di Indonesia.

Baca Juga: KKB Kembali Hembuskan Berita Hoaks Terkait Gugurnya Anggota TNI di Papua

Edi menjelaskan, surat pengajuan dan perlindungan hukum ini terkait dengan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang sudah dikeluarkan untuk kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hasil kongres ke-5 pada 15 Maret 2019.

Kemudian, dalam laporannya tersebut, Demokrat Depok juga menyertakan logo dan atribut partai. Menurut Edi itu penting agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“Ini kita antisipasi apabila dikemudian hari ada orang yang memakai dan mengatasnamakan Demokrat, karena itu kan juga sudah menyalahi aturan, sudah melanggar undang-undang,” tuturnya.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia, La Roja Bermain Imbang atasi Pasukan Yunani

Edi menegaskan, Demokrat sudah mendaftarkan atribut melalui Ketua Umum yang sah, yakni Agus Harimurti Yudhoyono atau yang akrab disapa AHY.

Halaman:

Editor: Furkan Sangiang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x