Pilkada Kalsel yang Berujung PSU Setelah di Evaluasi oleh Komisi II

- 30 Maret 2021, 19:02 WIB
Ilustrasi kotak suara dalam pemilihan umum
Ilustrasi kotak suara dalam pemilihan umum /Pixabay/Orna Wachman

Wartasumbawa.com – Ketua Tim Panja Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengungkapkan, pertemuan di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan ini untuk memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kalsel yang sudah diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa dilaksanakan dengan baik.

“Kita mendapatkan laporan PSU Pilkada Kalsel dilakukan di tujuh kecamatan di tiga daerah sebanyak 827 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujar Saan di Banjarmasin, sebagaimana dikutip Wartasumbawa-Pikiran Rakyat dari dpr.go.id 30 Maret 2021.

Menurutnya, pelaksanaan PSU di Pilkada Kalsel sangat penting, krusial dan harus dilakukan dengan baik oleh penyelenggara.

Baca Juga: DPR Minta BPJS Ketenagakerjaan Promosi dan Sosialisasi Program Kepesertaan Secara Masif

Sebab akan sarat dinamika politik yang tinggi, akan menjadi sorotan dan perhatian tidak hanya masyarakat Kalsel, tapi juga nasional.

“Ini yang kita minta penting disadari oleh penyelenggara Pemilu,” harap Saan.

Ppihaknya meminta, KPU dan Bawaslu di Kalsel harus bisa menyelenggarakan PSU yang berkualitas, tentunya dengan tetap mentaati protokol kesehatan Covid-19 yang ketat di masa pandemi ini.

Baca Juga: Pegadaian dan IJTI Gelar Lomba Karya Jurnalistik 2021, Hadianya Gede

“Ini pertaruhannya integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu agar hasil PSU ini nantinya bisa diterima semua pihak, bahkan yang kalah sekalipun,” paparnya.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah