Wartasumbawa.com – Berdasarkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret nama Bupati Bandung Barat, AA Umbara Sutisna (AUS) diduga telah menerima uang Rp 1 miliar dari pengadaan paket bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Kabupaten Bandung Barat.
Diketahui, AA Umbara Sutisna telah ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek pengadaan Bansos Covid-19 bersama pemilik PT. Jagat Dirgantara dan CV. Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan (MTG) dan anaknya Andri Wibawa (AW).
"Dari kegiatan pegadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Kamis 1 April 2021, Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com pada jum’at 02 April 2021
Baca Juga: Kemenag Ucapkan Hari Trihari Paskah
Dijelaskan Alexander, bahwa AA Umbara Sutisna diduga telah membantu M. Totoh Gunawan dan anaknya Andri Wibawa untuk menjadi penyedian paket Bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat pada 2020.
Dalam merealisasikan itu AA Umbara Sutisna memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan M. Totoh Gunawan sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Tepatnya Bulan Mei 2020.
Dikatakan bahwa,vAndri Wibawa menemui AA Umbara Sutisna, untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di KBB yang langsung disetujui AA Umbara Sutisna dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Kabupaten Bandung Barat agar ditetapkan.
Baca Juga: Soal Sertifikat Halal, Tak Boleh ada Konflik Kepentingan
Alhasil selama April sampai Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian Bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 Miliar.