Wartasumbawa.com – Merespon kebijakan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fahri Hamzah menanggapi soal diterbitkannya SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnyanya, Kemarin untuk pertama kalinya dalam sejarah, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal itu diterbitkan dalam kasus atau perkara yang menjerat pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, sang istri.
Baca Juga: Cara Masker Wajah Anda, Lebih Cantik dan Mulus
Politikus Fahri Hamzah pun menyampaikan para mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya mendukung langkah pimpinan yang sekarang dalam menerbitkan SP3 tersebut.
“Para mantan @KPK_RI harus dukung KPK yg sekarang. Mereka lebih hati2 dan diawasi. Saya dengar mereka lebih koordinatif dengan @bpkri,” tulis Fahri Hamzah, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat dari akun twitter pribadinya @Fahrihamzah, Jumar, 2 April 2021.
Ia juga menegaskan KPK lebih mampu bersinergi dan koordinatif dengan BPK RI untuk temukan kerugian negara. Menurutnya, kerugian negara lebih penting.
Baca Juga: Pasca Dialog two plus two Kepala Dikpomatik Indonesia Jepang, China Marah-marah
“Mereka diawasi dan saya senang banyak tersangka akibat audit bukan intip,” kata Fahri Hamzah.