Hendak Curi Motor, Pria Asal Pujuk Loteng Ini Babak Belum Dihajar Masa

- 2 April 2021, 09:10 WIB
Pencuri motor terekam CCTV saat sedang melakukan aksinya.
Pencuri motor terekam CCTV saat sedang melakukan aksinya. /Twitter/
 
Wartasumbawa.com - Seorang terduga pelaku pencurian motor berinisial JJ (33) menjadi bulan-bulanan warga setelah kedapatan saat hendak mencuri motor miliki warga.
 
Berdasarkan penuturan Polsek Cakranegara Mataram, Kompol Zaky Maghfur peristiwa tersebut bermula ketika korban memarkirkan sepede motornya untuk membeli makan. 
 
Tak menjelang lama, JJ warga Desa Metak, kecamatan pujut, Lombok Tengah tersebut bersama dengan rekannya SN yang masih buron hendak membawa kabur motor dengan cara merusak motor korban dengan kunci T.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Depok Tinjau Pelaksanaan Vaksin Drive Thru di RS UI
 
Namun nahasnya, korban yang melihat aksi pelaku langsung menarik motornya dan terjadi aksi saling dorong.
 
Setelah itu korban langsung berteriak dan pelakupun langsung melarikan diri. Namun saat melarikan diri masa sudah berdatangan yang akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Baca Juga: UI-PT Dow Indonesia Berikan Penghargaan Champion Plaswas Untuk Pengelolaan Sampah Plastik di UI
 
" Untuk JJ sempat dikeroyok warga karena berhasil ditangkap. Teriakan itu mengundang banyak massa berdatangan. Pelaku JJ berhasil kita amankan dari amukan massa tapi dia sudah babak belur," katanya. Seperti dikutip dari Antara. Jumat 2 Aplril 2021.
 
Menerima informasi ini, Polsek Cakranegara menurunkan petugas SPKT dan buser untuk mengamankan pelaku JJ. JJ langsung diamankan di Mapolsek Cakranegara. Dia mengakui perbuatannya bersama SN untuk mencuri motor dan SN berprofesi sebagai petani lobster.

Dia selama ini mencari Lobster di Sumbawa. Saat pulang ke Lombok Tengah, JJ mengajak SN untuk mencuri motor. "JJ ini cari lobsternya di Sumbawa. Saat pulang ketemu dengan SN dan diajak curi motor dia mau," tuturnya.
Baca Juga: BPS Catat NTP dan NTUP Maret 2021 Naik
  
JJ mengaku kepada petugas. Kini sulit mencari lobster. Aturannya pun dirubah dan tidak diperbolehkan menjual benih lobster. "Karena sudah dilarang kan menjual benih lobster dia tidak ada pekerjaan lagi. Lalu dia mau diajak oleh SN. Tetap kita kejar SN yang masih DPO,’’ bebernya. 

SN terbilang jujur kepada petugas mengaku baru pertama kali mencuri. Tapi langsung gagal dan  tertangkap.

"Pengakuannya baru pertama. Keduanya sepakat datang ke Mataram setelah sebelumnya ada pembicaraan melalui telepon. kunci T dan motor korban jadi barang bukti kasus pencurian ini," kata Zaky. 
Baca Juga: Panglima TNI : Usai Serangan Teroris di Makassar dan Jakarta, TNI Tingkatkan Pengamanan

Perbuatan pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (I Gusti Bagus Kristian/Antara).***

Editor: Furkan Sangiang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah