Seorang Pria dan IRT di Bima Diringkus Polisi, Diduga Pengedar Obat Terlarang

- 20 Mei 2024, 20:24 WIB
Obat terlarang berupa tramadol yang diamankan Satresnarkoba Polres Bima
Obat terlarang berupa tramadol yang diamankan Satresnarkoba Polres Bima /

JURNAL SUMBAWA - Seorang pria dan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) berurusan dengan pihak kepolisian, diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis Tramadol.

Keduanya diamankan karena sering melakukan transaksi di dua Kecamatan di Kabupaten Bima, yakni di Kecamatan Woha dan Palibelo.

Pelaku pengedar Tramadol tersebut berinisial SH (40) asal Desa Rabakodo dan SR (30) asal Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Baca Juga: Dua Pemuda Asal Dompu Diringkus Polres Bima Gegara Beurusan Dengan Narkoba

Kapolres Bima melalui kasat narkoba Iptu Ferdiansyah mengungkapkan, keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi obat Tramadol.

Keduanya di gerebek dan digeledah badan maupun area sekitar TKP. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim Satresnarkoba berhasil menyita dari tangan kedua 510 Tramadol sia edar.

Tidak hanya, tim Satresnarkoba juga menyita barang bukti berupa (satu) unit handphone, uang tunai pecahan Rp. 100.000, dan uang tunai Rp. 589.000.

Baca Juga: Polres Sumbawa Ringkus 4 Orang Pengguna Aktif Narkoba

"Saat ini kedua pengedar Obat-obatan terlarang dan barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Ferdiansyah.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah