Tak Hanya Mudik tapi juga Harus Fokus pada Titik Kerumunan

- 7 Mei 2021, 15:43 WIB
Salah satunya meniadakan mudik lebaran terhitung tanggal 6-17 Mei 2021. Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati meminta pemerintah tak hanya fokus pada pelarangan mudik saja, namun juga pada titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan
Salah satunya meniadakan mudik lebaran terhitung tanggal 6-17 Mei 2021. Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati meminta pemerintah tak hanya fokus pada pelarangan mudik saja, namun juga pada titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan //dpr

Wartasumbawa.com – Pemerintah hingga saat ini terus berupaya menekan laju penyebaran Covid-19. Berbagai kebijakan yang dianggap tak populis pun diambil pemerintah.

Salah satunya meniadakan mudik lebaran terhitung tanggal 6-17 Mei 2021. Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati meminta pemerintah tak hanya fokus pada pelarangan mudik saja, namun juga pada titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan.

“Mudik dan berkumpul bersama keluarga di kampung halaman sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Polisi Lakukan Tes Cepat Antigen di Pos Penyekatan setiap jam

“Saat ini, mudik telah dilarang sebagai antisipasi gelombang kedua Covid-19 seperti di India. Kita tak boleh lengah dalam menjalankan protokol kesehatan terutama physical distancing,” ujar Elva dalam siaran persnya, Kamis (6/5/2021).

Meskipun telah divaksinasi, bukan berarti masyarakat sudah kebal akan Covid-19. Protokol kesehatan saat ini adalah upaya yang paling logis dalam menekan Covid-19.

Titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan seperti di pasar, pusat perbelanjaan, juga tempat wisata harus ada yang mengawasi.

Baca Juga: Netty Prasetiyani Minta Pemerintah Antisipasi Kerumunan

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, berbelanja baju lebaran sudah menjadi tradisi. Pemerintah pusat perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar meningkatkan kerja sama dengan pengelola pasar untuk menempatkan petugas yang mengatur dan menertibkan jika terjadi kerumunan massa.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah