PT Bandung Anulir Vonis Mati Terpidana Kasus Narkoba, Prasetyo Edi: Ada Dugaan Main Mata

- 28 Juni 2021, 21:36 WIB
Ilustrasi vonis mati.
Ilustrasi vonis mati. /Pixabay

"Pasti ada main mata lah majelis hakim nya. Janganlah pengadilan dibuat main main seperti ini. Saya akan turun nanti mengerahkan pasukan kalau jaksa banding," tandas Prasetyo.

Seperti diketahui, enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola yang diungkap oleh Satgas Merah Putih pada Rabu 3 Juni 2020 itu dinyatakan lolos dari hukuman mati.

Enam orang terpidana sebelumnya diketahui mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Namun mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah pengajuan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca Juga: Juneteenth, mengingat akhir perbudakan, ditandai di seluruh AS

"Banding dari tim hukum kami diterima oleh PT Bandung yang tadinya dihukum mati ternyata dikabulkan menjadi ada yang 15 tahun ada yang 18 tahun. Syukur Alhamdulillah kami bekerja keras untuk bisa membuktikan peran terdakwa berbeda. Itu yang kami harapkan adanya keadilan berke-Tuhan-an yang Maha esa," kata kuasa hukum para terpidana Dedi Setiadi, kepada wartawan.

Enam terpidana yang sebelumnya mendapat hukuman mati yang kini melalui putusan banding mendapat hukuman 15 tahun masing-masing ialah, Basuki Kosasih dan Sukendar alias Batak. Sementara untuk yang mendapat hukuman 18 tahun penjara masing-masing Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga.

Kata Dedi yang lolos dari putusan PN Cibadak dari hukuman mati adalah masyarakat tidak mampu. Sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan dan petani.***

Halaman:

Editor: Furkan Sangiang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah