PT Bandung Anulir Vonis Mati Terpidana Kasus Narkoba, Prasetyo Edi: Ada Dugaan Main Mata

- 28 Juni 2021, 21:36 WIB
Ilustrasi vonis mati.
Ilustrasi vonis mati. /Pixabay

Wartasumbawa.com - Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang meloloskan enam terpidana kasus narkoba sabu 402 kg dari hukuman mati memantik reaksi dari berbagai pihak. Bahkan Ketua DPRD DKI Jakarta dari PDI-P Prasetyo Edi Marsudi memberikan kritikan tajam atas putusan yang dinilai menciderai perjuangan perang terhadap narkoba.


"Saya prihatin lah terhadap putusan pengadilan tinggi yang terjadi. Narkoba dengan jumlah sebegitu besar jumlahnya, itu layak dihukum mati," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/6/2021).


Ketua Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) ini juga akan meminta kepada Presiden Joko Widodo, untuk mengkoreksi hasil putusan PT Bandung di Komisi Yudisial (KY).

Baca Juga: Kepala peradilan garis keras memenangkan kursi kepresidenan Iran


"Karena bukan apa-apa sabu 402 kg berapa juta orang yang akan jadi korban. Saya pernah mendapatkan kasus 10 kg heroin, hukuman nya mati. Jangan donk hukum dibuat mainan seperti ini," ucapnya.


Prasetyo menuding putusan PT Bandung tidak mendukung progran Nawa Cita pemerintah pusat.

"Kan ini kan ngga betul ini PT Bandung, darimana kok bisa dia ngga hukuman mati dengan segini banyaknya barang buktinya," ujarnya.

Baca Juga: Peringkat Anggota Girl Group Juni

Selain itu ada dugaan main mata majelis hakim dalam penetapan putusan PT Bandung atas kasus tersebut. Sebab narkoba adalah musuh bangsa, tetapi sikap PT Bangdung melalui putusannya tidak mendukung upaya tersebut.

Halaman:

Editor: Furkan Sangiang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x