Pengedar Narkoba Diringkus, Polisi Sita Berbagai Barang Bukti

- 5 Mei 2024, 10:25 WIB
Pengedar Narkoba Diringkus, Polisi Sita Berbagai Barang Bukti
Pengedar Narkoba Diringkus, Polisi Sita Berbagai Barang Bukti /Ketiga pengedar narkoba asal kecamatan Parado /

JURNAL SUMBAWA - Pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil diringkus anggota Satresnarkoba Polres Bima dengan berbagai barang bukti yang dimiliki.

Diketahui, pelaku pengedar barang haram tersebut sebanyak tiga orang, dan Masing-masing berinisial AR, KD dan RD (L) warga Desa Kanca Kecamatan Parado.

Ketiga pelaku pengedar narkoba tersebut diringkus tepat pada Kamis 2 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wita.

Baca Juga: Pejabat Tinggi Kuasai Aset Daerah, Ternyata Paman Dari Bupati Bima

Polres Bima melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH., mengatakan, bahwa pelaku pengedar narkoba sedang mengedari sepeda motor melintas di jalan raya tepatnya depan lapangan Desa Sie.

Tanpa membuang waktu, tim Satresnarkoba melakukan tindakan hukum dengan mencegat dan melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan yang ikut disaksikan oleh warga sekitar, Tim berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu 11 pocket seberat 10, 10 Gram Siap edar dimana dari terduga berinisial AR sebnyak 10 poket dan 1 poket dr KD.

Baca Juga: Resep Obat Penyakit Kanker, Gunakan Bahan Sayur Ini Bisa Sembuh Kata dr. Zaidul Akbar

Tidak hanya disitu, katanya, tim opsnal juga melakukan pengembangan menuju rumah AR di Desa Kanca dan kembali melakukan tindakan hukum dengan menggeledah rumah AR yang ikut disaksikan oleh Kepala Desa Kanca dan saat itu jg turut di amankan sejumlah barang bukti dan RD yg kebetulan berada di rumah AR.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah