Tiga Pengedar Narkoba di Bima Diringkus Dengan Barang Bukti

- 4 Mei 2024, 19:12 WIB
Tiga Pengedar Narkoba di Bima Diringkus Dengan Barang Bukti
Tiga Pengedar Narkoba di Bima Diringkus Dengan Barang Bukti /Ketiga pengedar narkoba asal kecamatan Parado /

JURNAL SUMBAWA - Tiga Pengedar narkoba di Kabupaten Bima diringkus anggota Satresnarkoba Polres Bima dengan barang buktinya. Ketiganya diringkus tepat pada Kamis 2 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wita.

Ketiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu Masing-masing berinisial AR, KD dan RD (L) dan mereka merupakan warga Desa Kanca Kecamatan Parado.

Polres Bima melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH mengatakan, bahwa sedang mengedari sepeda motor melintas di jalan raya tepatnya depan lapangan Desa Sie.

Baca Juga: Pejabat Tinggi Kuasai Aset Daerah, Ternyata Paman Dari Bupati Bima

Tanpa membuang waktu tim, Satresnarkoba melakukan tindakan hukum dengan mencegat dan melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan yang ikut disaksikan oleh warga sekitar, Tim berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu 11 pocket seberat 10, 10 Gram Siap edar dimana dari terduga berinisial AR sebnyak 10 poket dan 1 poket dr KD.

Tidak sampai disitu, katanya, tim opsnal melakukan pengembangan menuju rumah AR di Desa Kanca dan kembali melakukan tindakan hukum dengan menggeledah rumah AR yang ikut disaksikan oleh Kepala Desa Kanca dan saat itu jg turut di amankan sejumlah barang bukti dan RD yg kebetulan berada di rumah AR.

Baca Juga: Asal Melepas Panah, Tiga Pemuda di Bima Diringkus Polisi

Dirumah AR petugas menyita alat barang yang berkaitan dengan narkoba, diantaranya alat hisap atau bong serta sejumlah barang bukti lainnya.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah