APS Tersebar Dijalan Umum, Bawaslu Koordinasi Dengan Stakeholder di Kabupaten Bima

- 22 September 2023, 10:36 WIB
APS Tersebar Dijalan Umum, Bawaslu Koordinasi Dengan Stakeholder di Kabupaten Bima
APS Tersebar Dijalan Umum, Bawaslu Koordinasi Dengan Stakeholder di Kabupaten Bima /Dok. Humas Bawaslu/

JURNAL SUMBAWA - Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang dijalan umum kerap dianggap bermasalah oleh Publik. Dinilai, APS yang tersebar dianggap bersebrangan dengan aturan Pemilu yang berlaku.

Dengan adanya APS yang terpampang dijalan umum tersebut, Bawaslu Kabupaten Bima laksanakan koordinasi dengan stekholder yang ada.

Koordinasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bima itu mendiskusikan beberapa masalah pada perhelatan Pemilihan Umum Tahun 2024 secara serentak.

Baca Juga: Pemilu di Daerah: Maraknya Pemasangan Baliho Sepanjang Jalan, KPU Sebut Itu Bukan Calon Legislatif

Kerapkali, pada pemilu di daerah tersebarnya APS yang dilakukan oleh peserta pemilu dan bakal calon dianggap melakukan kampanye sebelum masuk tahapan kampanye.

"Koordinasi yang dilakukan ini untuk pemetaan kerawanan pemilu diwilayah Kabupaten Bima, dan kami akan sampaikan hasilnya nanti," ucapnya Ketua Bawaslu yang sapaannya Joe, Selasa 19 September 2023.

Joe menguraikan, koordinasi yang dilakukan dengan stekholder yang ada mendiskusikan terkait dengan pengawasan serta kerjasama pemilu di daerah untuk mengawal berjalannya pemilu yang kondusif.

Baca Juga: Curi Start Kampanye, KPU Mandul dan Tak Konsisten dengan Aturan Sendiri

Untuk itu, Joe meminta kepada Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Bima agar menginisiasi adanya pertemuan dengan Ketua Partai Politik, Pemerintah, Penyelenggara Pemilu dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x