Tunda Pemilu! Begini Pandangan Para Tokoh Indonesia

- 3 Maret 2023, 12:40 WIB
Tunda Pemilu! Begini Pandangan Para Tokoh Indonesia
Tunda Pemilu! Begini Pandangan Para Tokoh Indonesia /Antara/Andreas Fitri Atmoko

JURNAL SUMBAWA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam putusan yang dibacakan kemarin, Kamis 2 Maret 2023, PN Jakpus menghukum KPU yang tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari yang berimbas pada penundaan Pemilu.

Putusan PN Jakpus ini berangkat dari gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.

Berikut pandangan para tokoh terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN JAKPUS)

Baca Juga: Tugasnya Memperbarui Data Pemilih, Wajib Anda Tahu ini Cara Kerja Pantarlih di Pemilu 2024

Hamdan Zoelva

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva terkejut mendapati berita soal putusan PN Jakpus ini dan mempertanyakan kompetensinya.

"Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut, karena bukan kompetensinya," kata Hamdan lewat keterangan tertulis, Kamis.

Hamdan menduga, ada salah paham majelis hakim atas objek gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang merasa dirugikan karena dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat keanggotaan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x