Bawaslu Bima Pastikan Evaluasi Penwaslu Existing Dilakuan Secara Objektif

- 27 April 2024, 10:53 WIB
Bawaslu Bima Pastikan Evaluasi Penwaslu Existing Dilakuan Secara Objektif
Bawaslu Bima Pastikan Evaluasi Penwaslu Existing Dilakuan Secara Objektif /

JURNAL SUMBAWA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) pastikan proses evaluasi anggota Panwaslu Kecamatan existing akan dilaksanakan secara objektif.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH.,M.H mengatakan, Panwaslu Kecamatan existing Pemilu tidak akan mengikuti seleksi CAT tertulis, namun hanya dilakukan evaluasi dengan menggunakan instrumen yang terlampir dalam keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tetang pedoman pelaksanaan pembentukan penwaslu Kecamatan untuk Pemilihan serentak Tahun 2024.

Kendati hanya evaluasi, Abdullah menegaskan jika dalam pelaksanaan evaluasi yang dilakukan, tidak menutup kemungkinan terdapat anggota panwaslu existing yang tidak terpilih kembali, mengingat Bawaslu berkomitmen untuk tetap mengedepankan Profesionalitas dan objektivitas dalam penilaian.

Baca Juga: Aset Daerah Kabupaten Bima Dikuasai Secara Pribadi, KMPS Aksi di Gedung KPK

"Sikap konsisten dan integritas saat menjalankan tugas pengawasan pemilu 2024 akan menjadi penilaian penting yang akan menentukan terpilih atau tidaknya Panwaslu existing untuk melanjutkan tugas pengawasan di Pilkada 2024" Tegasnya.

Selain itu, pria yang akrab disapa Ebit ini juga mengatakan sesuai dengan petunjuk dalam juknis pembentukan, pengumuman dan penetapan hasil evaluasi akan di umumkan pada tanggal 1 s.d 2 Mei 2024.

"Sebelum dilakukan pengumuman pun kami harus melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi terkait keterpenuhan syarat Panwaslu existing" Jelas ebit di sekretariat Bawaslu Kabupaten Bima Jum, at 26 April 2024.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bima Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwascam untuk Pemilihan Tahun 2024

Sementara untuk pendaftaran Calon Anggota Panwaslu yang baru, Ebit mengatakan akan di umumkan pada tanggal 3 sampai dengan 4 Mei 2024, dengan ketentuan membuka pendaftaran untuk Kecamatan Kecamatan yang Panwaslu existing nya sudah dianggap tidak memenuhi syarat untuk melakukan pengawasan pada pemilihan Kepala Daerah 2024.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x