Bapanas Tetapkan Harga Acuan Pembelian Jagung, Dari Rp3.540 Hingga Rp5.800

- 28 April 2024, 12:30 WIB
Bapanas Tetapkan Harga Acuan Pembelian Jagung, Dari Rp3.540 Hingga Rp5.800
Bapanas Tetapkan Harga Acuan Pembelian Jagung, Dari Rp3.540 Hingga Rp5.800 /

JURNAL SUMBAWA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan harga acuan pembelian (HAP) jagung. Bapenas menetapkan HAP berdasarkan surat nomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tanggal 25 April 2024.

Dalam surat tersebut, Bapenas menerbitkan keputusan terkait Fleksibilitas harga acuan pembelian (HAP) di tingkat Produsen dan harga acuan penjualan di Tingkat Konsumen komoditas jagung.

Mengacu kepada surat tersebut, komoditas jagung pipilan kering di tingkat produsen dengan kadar air 15% ditetapkan pada HAP Rp 4.200 dengan fleksibilitas Rp 5.000 per kg.

Baca Juga: Pawai Rimpu Mantika di Kota Bima Dimeriahkan 75 Orang, Begini Kata Menteri Pariwisata Sandiaga Uno

HAP jagung dengan kadar air 20% Rp. 3.970 dengan fleksibilitas Rp.4.725, jagung dengan kadar air 25% Rp 3.750 dengan fleksibilitas Rp. 4. 450 dan kadar air 30% dengan HAP Rp. 3.540 dengan fleksibilitas Rp. 4.200 per kg.

Sedangkan harga komoditas jagung pipilan kering di tingkat konsumen/peternak, BAPANAS menetapkan Rp. 5.000 sampai dengan Rp. 5.800 per kg untuk yang kadar air 15%.

Perlu diketahui, Kepala Bapanas RI Arif Prasetyo Adi mengatakan, bahwa surat tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha perusahaan pangan, gabungan perusahaan makanan ternak, perusahaan telur, gabungan perusahaan peternakan unggas, Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam POLRI tersebut.

Baca Juga: Harga Jagung Anjlok, Himpel dan Masyarakat Laju Kembali Bersuara

Arief Prasetyo mengungkapkan, fleksibilitas harga acuan pembelian (HAP) jagung di tingkat produsen dan di tingkat konsumen berlaku mulai tanggal 25 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x