Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak Tahun 2024 Resmi dari Komisi Pemilihan Umum

- 4 Mei 2024, 20:03 WIB
Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak Tahun 2024 Resmi dari Komisi Pemilihan Umum
Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak Tahun 2024 Resmi dari Komisi Pemilihan Umum /Rovin

JURNAL SUMBAWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengeluarkan tahapan dan jadwal Pemilihan atau Pilkada Serentak tahun 2024, yang dimana saat ini sedang dalam tahapan persiapan.

Tahapan dan jadwal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak ini akan dilaksanakan pada 37 Provinsi, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada.

Baca Juga: Tiga Pengedar Narkoba di Bima Diringkus Dengan Barang Bukti

Berikut rincian tahapan dan jadwal Pilkada serentak tahun 2024:

I. Tahap persiapan Pilkada 2024

• Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024

• Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

• Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.

Halaman:

Editor: Muhamad Subhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah