Tunda Pemilu! Begini Pandangan Para Tokoh Indonesia

- 3 Maret 2023, 12:40 WIB
Tunda Pemilu! Begini Pandangan Para Tokoh Indonesia
Tunda Pemilu! Begini Pandangan Para Tokoh Indonesia /Antara/Andreas Fitri Atmoko

"Seharusnya dipahami bahwa sengketa Pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK," jelas Hamdan.

"Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum," tambahnya ia.

Ketentuan ini pun sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lewat Pasal 470 dan 471.

"Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah," pungkasnya.

Baca Juga: Kepala Kantor Bea Cukai Eko Darmanto Akan Dicopot Untuk Mempermudah Pemeriksaan Harta Kekayaan

Disisi lain Titi Anggraeni selaku pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia mengatakan ada yang mencurigakan terkait keputusan PN Jakpus.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, berharap Komisi Yudisial turun tangan soal putusan teranyar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu.

"Ini aneh langkah menunda Pemilu via upaya perdata di pengadilan negeri. Komisi Yudisial mestinya proaktif untuk memeriksa majelis pada perkara ini," ujar Titi Kamis 2 Maret 2023

"Sebab ini putusan yang jelas menabrak konstitusi dan juga sistem penegakan hukum Pemilu dalam UU Pemilu. Isi putusan yang aneh, janggal, dan mencurigakan," tambahnya.

Dalam Pasal 470 dan 471 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, sudah diatur saluran-saluran yang bisa ditempuh untuk mewujudkan keadilan Pemilu, yaitu Bawaslu dan PTUN.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x