Tunda Pemilu! Begini Pandangan Para Tokoh Indonesia

- 3 Maret 2023, 12:40 WIB
Tunda Pemilu! Begini Pandangan Para Tokoh Indonesia
Tunda Pemilu! Begini Pandangan Para Tokoh Indonesia /Antara/Andreas Fitri Atmoko

Baca Juga: Hasil Seleksi Guru ASN PPPK Akan Segera Diumumkan, Paling Lambat 10 Maret 2023

"Jadi bukan kompetensi PN Jakpus untuk mengurusi masalah ini apalagi sampai memerintahkan penundaan Pemilu ke 2025," ujar pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia itu.

Kemudian Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai PN Jakpus bertindak terlalu jauh dan bikin sensasi.

"PN Jakpus membuat sensasi berlebihan," kata dia dalam keterangannya, Kamis 2 Maret 2023.

Ia beranggapan, vonis PN Jakpus salah dan mudah dipatahkan karena sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil Pemilu diatur tersendiri dalam UU Pemilu.

Ia menyoroti, bukan kompetensi pengadilan negeri menangani sengketa Pemilu.

Baca Juga: Indra Sjafri Resmi Memanggil 34 Pemain Timnas U-22 Indonesia untuk TC SEA Games 2023, Ini Daftarnya

“Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi, yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN,” ujar Mahfud.

Adapun apabila terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil Pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” ujar Mahfud lagi.

Mahfud bahkan mengajak KPU banding atas putusan ini.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x