Tunda Pemilu! Begini Pandangan Para Tokoh Indonesia

- 3 Maret 2023, 12:40 WIB
Tunda Pemilu! Begini Pandangan Para Tokoh Indonesia
Tunda Pemilu! Begini Pandangan Para Tokoh Indonesia /Antara/Andreas Fitri Atmoko

JURNAL SUMBAWA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam putusan yang dibacakan kemarin, Kamis 2 Maret 2023, PN Jakpus menghukum KPU yang tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari yang berimbas pada penundaan Pemilu.

Putusan PN Jakpus ini berangkat dari gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.

Berikut pandangan para tokoh terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN JAKPUS)

Baca Juga: Tugasnya Memperbarui Data Pemilih, Wajib Anda Tahu ini Cara Kerja Pantarlih di Pemilu 2024

Hamdan Zoelva

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva terkejut mendapati berita soal putusan PN Jakpus ini dan mempertanyakan kompetensinya.

"Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut, karena bukan kompetensinya," kata Hamdan lewat keterangan tertulis, Kamis.

Hamdan menduga, ada salah paham majelis hakim atas objek gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang merasa dirugikan karena dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat keanggotaan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

"Seharusnya dipahami bahwa sengketa Pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK," jelas Hamdan.

"Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum," tambahnya ia.

Ketentuan ini pun sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lewat Pasal 470 dan 471.

"Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah," pungkasnya.

Baca Juga: Kepala Kantor Bea Cukai Eko Darmanto Akan Dicopot Untuk Mempermudah Pemeriksaan Harta Kekayaan

Disisi lain Titi Anggraeni selaku pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia mengatakan ada yang mencurigakan terkait keputusan PN Jakpus.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, berharap Komisi Yudisial turun tangan soal putusan teranyar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu.

"Ini aneh langkah menunda Pemilu via upaya perdata di pengadilan negeri. Komisi Yudisial mestinya proaktif untuk memeriksa majelis pada perkara ini," ujar Titi Kamis 2 Maret 2023

"Sebab ini putusan yang jelas menabrak konstitusi dan juga sistem penegakan hukum Pemilu dalam UU Pemilu. Isi putusan yang aneh, janggal, dan mencurigakan," tambahnya.

Dalam Pasal 470 dan 471 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, sudah diatur saluran-saluran yang bisa ditempuh untuk mewujudkan keadilan Pemilu, yaitu Bawaslu dan PTUN.

Baca Juga: Hasil Seleksi Guru ASN PPPK Akan Segera Diumumkan, Paling Lambat 10 Maret 2023

"Jadi bukan kompetensi PN Jakpus untuk mengurusi masalah ini apalagi sampai memerintahkan penundaan Pemilu ke 2025," ujar pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia itu.

Kemudian Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai PN Jakpus bertindak terlalu jauh dan bikin sensasi.

"PN Jakpus membuat sensasi berlebihan," kata dia dalam keterangannya, Kamis 2 Maret 2023.

Ia beranggapan, vonis PN Jakpus salah dan mudah dipatahkan karena sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil Pemilu diatur tersendiri dalam UU Pemilu.

Ia menyoroti, bukan kompetensi pengadilan negeri menangani sengketa Pemilu.

Baca Juga: Indra Sjafri Resmi Memanggil 34 Pemain Timnas U-22 Indonesia untuk TC SEA Games 2023, Ini Daftarnya

“Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi, yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN,” ujar Mahfud.

Adapun apabila terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil Pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” ujar Mahfud lagi.

Mahfud bahkan mengajak KPU banding atas putusan ini.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x