Tugasnya Memperbarui Data Pemilih, Wajib Anda Tahu ini Cara Kerja Pantarlih di Pemilu 2024

- 14 Februari 2023, 07:19 WIB
berikut Cara Kerja Pantarlih Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, pantarlih yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih jelang Pemilu 2024.
berikut Cara Kerja Pantarlih Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, pantarlih yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih jelang Pemilu 2024. /

JURNAL SUMBAWA - Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, ada tim Pantarlih yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih jelang Pemilu 2024. Lantas, bagaimana cara kerja Pantarlih? Untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasannya.

 

Sebelumnya perlu diketahui bahwa pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 ini tertulis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atau PPS. Setelah dibentuk, selanjutnya tim Pantarlih akan bekerja sesuai masa tugasnya serta mendapat gaji sesuai yang telah ditentukan.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Adapun salah satu tugas anggota Pantarlih yaitu melakukan Coklit atau pencocokan serta penelitian data pemilih dengan cara mendatangi rumah para calon pemilih.

Biasanya petugas Pantarlih pada setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) hanya 1 orang.

Berikut ini cara kerja Pantarlih saat melakukan kegiatan Coklit yang dilansir dari kpu.go.id.

1. Mencocokkan data daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan menggunakan e-KTP dan/atau KK

Baca Juga: Ketum PB HMI Sampaikan Bela Sungkawa untuk Tragedi Gempa di Jayapura dan Turki

Halaman:

Editor: Jahruddin

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x