JURNAL SUMBAWA – Berikut Ini merupakan informasi lengkap mengenai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pantarlih adalah badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.
Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 nantinya akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU dalam cakupan kabupaten dan kota.
Baca Juga: Ketum PB HMI Sampaikan Bela Sungkawa untuk Tragedi Gempa di Jayapura dan Turki
Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan atau desa, RW, RT, dan atau masyarakat. Penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Terdapat besaran gaji, durasi kerja, dan tugas bila seseorang terpilih sebagai Pantarlih Pemilu 2024.
Durasi kerja Pantarlih
Pantarlih bertugas sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaran Pemilu 2024. Pantarlih terikat dengan durasi kerja selama sekitar 2 bulan sejak 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.
Durasi kerja tersebut sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.