Berapa Besaran Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

- 14 Februari 2023, 06:41 WIB
Berapa Besaran Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024
Berapa Besaran Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 /tangkapan layar/

JURNAL SUMBAWA – Berikut Ini merupakan informasi lengkap mengenai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).  Pantarlih adalah badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.

 

Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 nantinya akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU dalam cakupan kabupaten dan kota.

Baca Juga: Ketum PB HMI Sampaikan Bela Sungkawa untuk Tragedi Gempa di Jayapura dan Turki

Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan atau desa, RW, RT, dan atau masyarakat. Penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Terdapat besaran gaji, durasi kerja, dan tugas bila seseorang terpilih sebagai Pantarlih Pemilu 2024.

Durasi kerja Pantarlih

Pantarlih bertugas sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaran Pemilu 2024. Pantarlih terikat dengan durasi kerja selama sekitar 2 bulan sejak 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Durasi kerja tersebut sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Jahruddin

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x