Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu meliputi:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Demikian uraian besaran gaji dan masa kerja Pantarlih.***