Berapa Besaran Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

- 14 Februari 2023, 06:41 WIB
Berapa Besaran Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024
Berapa Besaran Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 /tangkapan layar/

Besaran gaji Pantarlih  Besaran gaji dari Pantarlih Pemilu 2024 sudah ditetapkan dalam Surat Mentari Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang tertanggal 5 Agustus 2022.

Setiap Pantarlih akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta per bulannya. Sehingga, total dari besaran gaji yang didapat Pantarlih selama dua bulan adalah Rp 2 juta.

Baca Juga: Gempa Turki-Suriah, Indonesia Dirikan Rumah Sakit dan Kirim 65 Tenaga Medis

Tugas dan kewajiban Pantarlih Tugas Pantarlih pada Pemilu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:

1. Membantu KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hasil Piala Dunia Antarklub: Madrid Juara Usai Tekuk Al Hilal 5-3

Halaman:

Editor: Jahruddin

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah