2. Mencatat data Pemilih yang sudah memenuhi syarat, namun belum terdaftar di dalam Daftar Pemilih
3. Jika ada kekeliruan data pemilih, wajib melakukan perbaikan
4. Mencatat keterangan Pemilih disabilitas di kolom ragam disabilitas
5. Mencatat data Pemilih yang berganti status jadi TNI/Polisi RI
6. Mencatat Pemilih yang tak mempunyai e-KTP dengan memberi keterangan bahwa Pemilih tidak mempunyai e-KTP
7. Coret data Pemilih yang telah meninggal dunia dengan dibuktikan surat keterangan kematian
Baca Juga: Diskriminasi Pelayanan Kesehatan RSUD Bima, Mantan Wapres Mahasiswa UMBO Angkat Bicara
8. Menandai data Pemilih yang berpindah domisili
9. Coret data Pemilih ganda atau doble
10. Coret data Pemilih yang berganti status dari sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Kepolisian RI