PKPU Tak Mengatur Bakal Calon, APS Terpampang Apakah Sebagai Bumbu Pemilu di Daerah?

- 22 September 2023, 19:31 WIB
PKPU Tak Mengatur Bakal Calon, APS Terpampang Apakah Sebagai Bumbu Pemilu di Daerah?
PKPU Tak Mengatur Bakal Calon, APS Terpampang Apakah Sebagai Bumbu Pemilu di Daerah? /Dok. Ahmad D/@Jurnal_Sumbawa_pikiran_rakyat/

JURNAL SUMBAWA - Dipertanyakan, Apakah Alat Peraga Sosialisasi (APS) hanya bumbu pemilu di daerah?

Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 15 Tahun 2023 tidak mengatur bakal calon yang ditetapkan oleh KPU sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) pada pemilu di daerah.

Akan tetapi, pada pemilu di daerah, PKPU tersebut hanya mengatur calon yang akan ditetapkan oleh KPU sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) saat masuk dalam tahapannya nanti.

Baca Juga: Curi Start Kampanye, KPU Mandul dan Tak Konsisten dengan Aturan Sendiri

Hal itu disampaikan langsung oleh Devisit Hukum Wahyudinsyah saat diwawancarai Redaksi Jurnal Sumbawa.pikiran-rakyat.com di kantornya, Kamis 21 September 2023.

Menurut Devisit Hukum, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh KPU sendiri, hanya mengatur tentang Pendidikan Politik bagi peserta pemilu di daerah dalam melakukan sosialisasi diri secara kepartaian.

Untuk itu, Baliho yang terlihat disepanjang jalan tersebut tidak diatur oleh PKPU, sebab PKPU tersebut hanya mengatur peserta pemilu seperti Partai Politik, Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPRD Provinsi, Calon Anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD.

Baca Juga: APS Tersebar Dijalan Umum, Bawaslu Koordinasi Dengan Stakeholder di Kabupaten Bima

"Itu bakal calon, karena disebut calon itu sudah ditetapkan sebagai DCT," katanya Devisit Hukum yang sapaan nya Edon

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x